Kepala Desa Talang Renah Kecamatan Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara Sarman dan Sekretaris Desa yang merupakan anak kandungnya sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukkan jeruji besi oleh Polres Bengkulu Utara.
Keduanya diduga telah melakukan penyimpangan terhadap penggunaan APBDes Desa Talang Renah Tahun Anggaran 2023, sehingga merugikan keuangan negara/daerah/desa sebesar Rp 280.584.865.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana, SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo,S.Tr.K, SIK,MH, menegaskan saat press reles, Senin (28/10/2024) bahwa fakta perbuatan yang dilakukan dan kejadian sesuai dengan laporan hasil audit investigatif atas dugaan memasukkan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2023 Desa Talang Renah Nomor: 03/LHP. K/WIL.V/IT KAB/2024.
Tersangka Sarman selaku kepala desa Talang Renah Tahun 2023, tindak pidana korupsi dalam pengelolaan DD tidak ada melibatkan kaur keuangan desa, melainkan melibatkan saudara GW yang juga anak kandung kades dengan jabatan sebagai Sekretaris desa dalam pengelolaan dana desa Talang Renah.
Barang Bukti (BB) yang telah diamankan oleh Unit Tipikor Polres Bengkulu Utara
1. APBDes Talang Renah Kec, Air Besi tahun 2023 berikut dokumen pencairan
2. SK Kades Talang Renah dan SK Sekdes serta perangkat desa
3. SK PPKD, SK TPK dan SK PPK
4. Kegiatan SPJ tahun 2023
5. Kwitansi Pembayaran dan dokumen lainnya.
Selanjutnya korupsi itu berdasarkan temuan kerugian negara dengan pembangunan jembatan gantung dengan pagu anggaran Rp 402.804.500, dilakukan dengan cara borongan dengan nilai 220 juta oleh penyedia inisial Uj, sesuai dengan ditunjuk langsung oleh kades serta tidak melibatkan waktu pelaksana kegiatan.