Radjacybernews.Com -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara, menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan persetujuan bersama terhadap Ranperda APBD tahun anggaran 2025, pada Selasa 19 November 2024.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama lantai dua gedung sekretariat DPRD Bengkulu Utara tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Parmin, S.IP didampingi Wakil Ketua I Ichram Nur Hidayat, ST dan Wakil Ketua II Herliyanto, S.IP dihadiri oleh Sekda Fitriyansyah selaku mewakili Pj Bupati.
Dalam kesempatan ini, Parmin menyampaikan sebagaimana diketahui bersama, bahwa Ranperda APBD 2025 ini disusun berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, peraturan menteri dalam negeri nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2025 yang memuat kebijakan daerah dengan kebijakan pemerintah pusat.
Ketua DPRD kabupaten Bengkulu Utara juga mengapresiasi Anggota DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bengkulu Utara yang terlibat dalam pembahasan Ranperda APBD tahun 2025.
“Pembahasan Ranperda APBD tahun anggaran 2025 dilaksanakan secara komprehensif dan seksama melalui pembahasan antara DPRD dan TAPD. Sehingga hari ini dapat disepakati bersama,” Ujar ketua DPRD kabupaten Bengkulu Utara ini.
Ketua DPRD kabupaten Bengkulu Utara ini menambahkan lagi struktur APBD tahun 2025 secara garis besar meliputi pendapatan lebih kurang sekitar Rp 756 miliar. Sedangkan untuk belanja daerah sekitar Rp 1.3 triliun lebih.
“Alhamdulillah dalam pembahasan tidak ada hambatan, semua fraksi menyetujui sehingga hari ini kita dapat melaksanakan pengesahan yang seperti masuk dalam kategori tercepat,” sambung ketua DPRD kabupaten Bengkulu Utara.
Dalam penyusunan Ranperda APBD 2025, Lanjutnya Parmin, Pemkab bersama DPRD telah melakukan efisiensi sesuai dengan tingkat kebutuhan belanja OPD, dan melakukan rasionalisasi belanja.
Termasuk kata Parmin, pengalihan ke belanja yang dianggap lebih prioritas, seperti bidang kesehatan, bidang pendidikan, infrastruktur jalan dan jembatan sesuai hasil musrembang ditingkat desa, kecamatan dan Kabupaten.
Parmin Menyebutkan, Hal itu tentunya guna memberikan dukungan terutama peningkatan di bidang infrastruktur dan peningkatan pemenuhan pelayanan dasar kebutuhan masyarakat.
“Tinggal satu tahapan lagi bagi kita untuk dapat menyelesaikan raperda APBD tahun anggaran 2025, yaitu evaluasi gubernur Bengkulu, yang selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman pemerintah daerah dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan serta membangun Bengkulu Utara menjadi Maju, Hebat dan Bahagia,” tutup ketua DPRD kabupaten Bengkulu Utara.