Geger..!!! Kades Ini Dilaporkan BPD Diduga Kasus Asusila Dan Korupsi.

Posted by : radjacy1 May 17, 2025

Radjacybernews.comBadan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pagar Ruyung kecamatan batik Nau secara resmi melayangkan Pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2023 dan 2024 yang dilakukan Kepala Desa Pagar Ruyung bernama Agung Hartodi.


Dalam Bundel laporan tertulis bahwa Kepala Desa Pagar Ruyung dipandang tidak transparan dan akuntabel dalam mengelola Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2023 dan 2024 sehingga masyarakat setempat beramai-ramai menemui BPD akibat banyaknya realisasi anggaran yang diduga telah di salah gunakan oleh Kepala Desa.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pagar Ruyung membenarkan hal itu, disampaikannya bahwa yang menjadi alasan utama bagi BPD atas surat pengaduan masyarakat (Dumas) yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) , Inspektorat Dan Kepolisian adalah banyaknya kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa tahun 2023 dan 2024 pada kepemimpinan Agung Hartodi selaku Kepala Desa Pagar Ruyung.

Selain itu, Ketua BPD menyebutkan bahwa Agung Hartodi Diduga telah menyalahgunakan jabatannya ke dalam azas manfaat menggunakan dana milik desa untuk membayar denda kasus asusila yang dilakukannya sebanyak Rp 80 Juta rupiah
Didalam bundel laporan disebut kepala desa pagar Ruyung Agung Hartodi tidak melaksanakan RKP. Untuk surat berita acara rapat kerja pemerintahan maka kaur keuangan desa pagar ruyung di perintahkan meminta tanda tangan kepada berbagai pihak masyarakat secara door to door.

Atas desakan dari masyarakat Desa kami selaku BPD berdasarkan hasil penelusuran yang kami lakukan ditambah dengan hasil keputusan rapat internal BPD, hari ini kami secara resmi melaporkan Kepala Desa atas nama Agung Hartodi ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara yang mana beliau diduga telah melakukan satu tindakan korupsi dalam beberapa kegiatan Dana Desa tahun 2023 dan 2024 . yang menurut kami tidak dikelola dengan seutuhnya sesuai SOP dan peruntukannya”, ungkap Ketua BPD Pagar Ruyung usai keluar dari ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kajari Bengkulu Utara
“Sejauh ini kita juga sudah melaporkannya melalui pihak kecamatan, Bahkan Kepala desa saat di panggil oleh camat batik Nau namun tidak mau hadir.sesuai regulasi kita ikuti, dan hari ini kita sudah melaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara selanjutnya kita akan menjumpai dinas terkait di Pemda kabupaten Bengkulu Utara, bahkan juga kepada Bupati Bengkulu Utara dan ini akan terus berlanjut bang, karena masyarakat sangat membutuhkan keadilan”, tambahnya.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mewakili masyarakat Desa Pagar Ruyung berharap kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu agar segera diproses sesuai hukum

 

RELATED POSTS
FOLLOW US